Cara Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Semua Operator Via Online


KEMKOMINFO kini telah menetapkan wajib untuk registrasi ulang seperti yang telah diberitakan oleh Merdeka.com® pada hari Jumat (25/09/15) lalu, Kemkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan akan mengatur registrasi kartu perdana pra bayar untuk semua operator telekomunikasi mulai 15 Desember 2015.

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kami akan melakukan penataan kembali register kartu perdana pra bayar. Masyarakat banyak yang terganggu oleh SMS spam. Oleh sebab itu, kami pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi, sepakat untuk melakukan penataan registrasi kartu perdana pra bayar. Selama 2,5 bulan ini kami akan fokuskan untuk sosialisasi kepada masyarakat," demikian yang dikatakan oleh Ketua BRTI Kalamullah Ramli saat acara konferensi pers mengenai penertiban registrasi kartu perdana pra bayar di kantor Kemkominfo, pada hari Jumat (25/09/15).

Beliau juga mengatakan bahwa aturan baru ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 23 tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Mekanisme registrasi pelanggan kartu perdana pra bayar ini menggunakan SIM Tool kit 444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan ID penjual kartu pra bayar. Ini merupakan perubahan penting bahwa nanti semua penjual kartu pra bayar akan diberikan ID oleh operator telekomunikasi sehingga penjual akhir kartu perdana bisa ditelusuri," tuturnya menjelaskan.

Tentu saja, aturan baru terkait pendataan ini tak hanya berlaku bagi kartu perdana yang baru saja diaktifkan saja, namun juga berlaku bagi mereka yang sudah lama mengaktifkan dan menggunakan SIM card.

"Nanti akan kita pikirakan bagaimana strategi agar pengguna yang sudah eksisting juga bisa di data sesuai dengan ID mereka. Yang jelas, saat ini difokuskan untuk kartu perdana pra bayar dulu," pungkasnya.

Source : Merdeka.com


Namun bila anda masih bingung bagaimana cara untuk registrasi ulang kartu perdana yang anda miliki pada tanggal 31 oktober mendatang. Berikut akan kami ulas sedikit tutorial registrasi kartu perdana via website.

Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Via Web atau Secara Online.

Langkah pertama silahkan kunjungi penyedia layanan operator anda pada situs yang saya cantumkan dibawah ini :

1. TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/…/knowledge-manag…/faq-registrasi
3. XL & AXIS
https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/
5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Jika sudah maka akan muncul form pengisian daftar registrasi ulang kartu perdana online seperti gambar yang tertera dibawah.
Silahkan isikan nomor handphone NIK atau nomor KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dengan benar juka isikan password, Nah bila sudah melakukan semua pengisian data dengan benar langkah terakhir kemudian kirim.

Oh iya diatas adalah form pengisian untuk operator telkomsel untuk operator lainya registrasi kartu secara online seperti XL INDOSAT dan 3 AXIS hanya berbeda pada tampilan namun tetap memiliki system dan cara pendaftaran yang sama.

Nah bagaimana, sudah mengerti ? Yuk langsung saja registrasikan ulang kartu perdana anda sebelum terhapus oleh system.

Note : Bila link yang saya sediakan diatas bermasalah silahkan anda copy link tersebut kemudian buka di browser internet sobat. Dan bila artikel ini bermanfaat silahkan di bagikan.

Posting Komentar untuk "Cara Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Semua Operator Via Online "